Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Kompas.com - 02/04/2021, 09:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi pelajar SMA sederajat yang ingin masuk ke sekolah kedinasan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka penerimaan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Pada tahun ajaran 2021/2022, Kemenkumham menyediakan daya tampung sebanyak 650 kursi. Selain menerima dari jalur umum, kuota yang disediakan juga diperuntukkan bagi putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi pegawai putra/putri Papua dan Papua Barat.

Merangkum laman https://catar.kemenkumham.go.id, berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham.

Baca juga: 8 Perguruan Tinggi Negeri Kedinasan 2021, Lulusan Jadi CPNS

Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SLTA atau sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir).
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang
(ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

Baca juga: BCA Buka Beasiswa Penuh Kuliah Bisnis Perbankan untuk Lulusan SMA-SMK

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

7. Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau
anggota badan lainnya.

8. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan
lainnya selain telinga dan tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang
(telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah
selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di
seluruh Wilayah Indonesia.

Baca juga: Dibuka, Magang Bakti BCA 2021 untuk Lulusan SMA/SMK-D3

11. Tidak pernah putus studi atau drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan
lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com