Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Praktik Sekolah Tatap Muka di SDN 3 Pontianak Ini Patut Dicontoh

Kompas.com - 01/04/2021, 10:11 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberi lampu hijau kepada sekolah untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas.

Hal itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (30/3/2021).

Menurut Mendikbud, pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga sekolah menjalankan protokol kesehatan.

Dibukanya sekolah tatap muka karena saat ini terus berjalan program vaksinasi, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka

Diharapkan, program vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan itu bisa selesai pada akhir Juni 2021.

Dengan begitu, semua sekolah bisa segera melaksanakan sekolah tatap muka, meski secara terbatas.

"Jadi harapannya semua sekolah sudah bisa sekolah tatap muka di Juli 2021," ujar Mendikbud.

Meski demikian, sekolah tatap muka sebenarnya sudah bisa dilaksanakan mulai sekarang atau sejak diputuskannya SKB 4 Menteri pada 30 Maret 2021.

Contoh praktik baik sekolah tatap muka

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberikan contoh.

Ada beberapa contoh praktik baik yang bisa disampaikan ialah dari SDN 3 Pontianak Selatan Kalimantan Barat.

"Sekolah ini sudah menerapkan sekolah tatap muka dan bisa kita tiru," ujarnya.

Persiapan apa yang dilakukan sekolah ini sebelum memulai sekolah tatap muka terbatas?

1. Membentuk tim satgas Covid-19 sekolah.

2. Mempersiapkan SOP Sekolah Tatap Muka terbatas.

3. Melakukan pemenuhan daftar periksa (menyediakan fasilitas CTPS, melakukan kerjasama dengan Puskesmas, membeli thermogun, pendataan penyakit bawaan warga sekolah).

Baca juga: Kapan Masuk Sekolah? Mendikbud Beri Penjelasan lewat SKB 4 Menteri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com