Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Masuk Sekolah? Mendikbud Beri Penjelasan lewat SKB 4 Menteri

Kompas.com - 31/03/2021, 10:48 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Di Indonesia, pandemi sudah berlangsung setahun lebih. Hingga berdampak di berbagai sektor.

Di sektor pendidikan, siswa maupun mahasiswa harus ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.

Meski demikian, pemerintah telah memberikan lampu hijau agar siswa sekolah segera ikut sekolah tatap muka di kelas.

Baca juga: Mendikbud: Warga Sekolah Wajib Pahami Ini Saat Sekolah Tatap Muka Nanti

Kapan masuk sekolah?

Lantas, kapan masuk sekolah? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 nanti sudah dimulai sekolah tatap muka secara terbatas.

Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (30/3/2021).

Alasan lain sekolah tatap muka dibuka karena saat ini program vaksinasi terus berjalan. Apalagi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan juga ikut vaksinasi.

Diharapkan, program vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan itu bisa selesai pada akhir Juni 2021.

Dengan begitu, semua sekolah bisa segera melaksanakan sekolah tatap muka, meski secara terbatas.

Baca juga: Mendikbud: Ini yang Terjadi jika Sekolah Tatap Muka Ditunda Terus

"Jadi harapannya semua sekolah sudah bisa sekolah tatap muka di Juli 2021," ujar Mendikbud.

Meski demikian, sekolah tatap muka sebenarnya sudah bisa dilaksanakan mulai sekarang atau sejak diputuskannya SKB 4 Menteri pada 30 Maret 2021.

Bagi yang sudah membuka sekolah tatap muka, tetapi semua harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disamping itu, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa siswa saat sekolah tatap muka.

Sedangkan sekolah yang sudah membuka belajar tatap muka sejak awal 2021, Nadiem Makarim tetap mempersilahkan untuk dibuka.

"Jadi 22 persen yang sudah sekolah tatap muka, itu silahkan lanjut. Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang sudah ketat," terangnya.

Maksimal per kelas 50 persen

Menurut Mendikbud, pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga sekolah menjalankan protokol kesehatan, yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com