Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Semua Guru Divaksin, Sekolah Wajib Tatap Muka Juli 2021

Kompas.com - 30/03/2021, 19:01 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, selama itu pula pembelajaran di sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, berdasarkan data Unicef Education 2020, Indonesia menjadi satu dia antara empat negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang hingga kini belum melalukan pembelajaran tatap muka. Sementara 23 negara lainnya sudah.

Sekitar 85 persen negara di Asia Timur dan Pasifik, lanjut dia, telah melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh, antara lain Vietnam, RTT, Kamboja dan Laos.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

"Di Indonesia muncul tren anak putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, di mana akses dan kualitas pembelajaran tidak tercapai dan menimbulkan kesenjangan ekonomi lebih besar," kata Nadiem Makarim dalam paparan SKB 4 Menteri yang disiarkan langsung di kanal Youtube Kemendikbud, Selasa (30/3/2021).

Guna meminimalisir dampak PJJ berkepanjangan, Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi (percepatan) pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Nadiem.

Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka

Menurutnya, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah atau tetap melaksanakan PJJ dari rumah.

Sekolah wajib penuhi daftar periksa sebelum tatap muka

Nadiem juga menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag juga wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.

"Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," tegas Nadiem.

Baca juga: Dana Bos 2021, Sekolah Dilarang Menggunakan untuk Hal-hal Ini

Kepada kepala satuan pendidikan, Nadiem mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Sementara itu, pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan.

Kemudian, lanjut dia, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Serta harus menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com