Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persyaratan Penerimaan Polri Bintara PTU bagi Lulusan SMA, D3/S1

Kompas.com - 30/03/2021, 08:58 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang ingin mengabdi pada bangsa dan negara dengan menjadi anggota Polisi, maka harus segera melakukan pendaftaran.

Sebab, Penerimaan Polri 2021 batas akhir pendaftarannya ialah 1 April 2021. Maka harus segera daftar sekarang juga.

Adapun penerimaan Polri ini terbuka bagi lulusan SMA/sederajat, D3 dan S1 yang ingin mendaftar anggota Bintara Polisi Tugas Umum (PTU).

Baca juga: Polri Butuh 700 Anggota Tamtama Lulusan SMA/MA/SMK, Ini Cara Daftarnya

Melansir laman penerimaan.polri.go.id, berikut ini persyaratan dan cara daftarnya:

Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Lulusan SMA/sederajat:

  • Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

3. Lulusan tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

4. Lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

5. Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

6. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah;

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

8. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Bintara Polri bagi Lulusan SMA, Diploma dan S1

10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com