Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Dana KIP Kuliah Rp 12 Juta untuk 200 Ribu Mahasiswa Baru

Kompas.com - 26/03/2021, 16:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku program KIP Kuliah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru.

Jadi tak disediakan kembali untuk mahasiswa yang sedang menjalani masa kuliah.

Baca juga: Selama 10 Tahun, Penerima KIP Kuliah Capai 852.445 Orang

"Saya garis bawahi KIP Kuliah tidak diberikan ke mahasiswa yang sedang berjalan. Tapi diberikan untuk mahasiswa baru 2021/2022," ungkap Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar secara daring, Jumat (26/3/2021).

Dia mengaku, walaupun mahasiswa yang sedang berjalan mengalami krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga tidak bisa menerima KIP Kuliah.

Tapi, Kemendikbud akan mengupayakan bantuan lainnya kepada mahasiswa tersebut.

"Kami siapkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Jadi ada bantuan khusus ke mahasiswa yang rentan putus kuliah akibat pandemi Covid-19," kelas dia.

Mendikbud Nadiem menyatakan, mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk prodi akreditasi A diberikan maksimal Rp 12.000.000 di tahun ini.

Prodi akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000.

"Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000," kata Nadiem.

Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000.
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000.
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000.
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000.
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000.

Batas waktu daftar KIP Kuliah

Nadiem mengaku masih ada tiga jalur lagi untuk memperoleh dana KIP Kuliah hingga Rp 12 juta per semester.

Ketiganya memiliki batas waktu daftar yang berbeda-beda.

Batas waktu yang pertama, yakni ketika ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat UTBK-SBMPTN. Maka calon mahasiswa harus mendaftar KIP Kuliah hingga 1 April 2021.

Batas waktu KIP Kuliah yang kedua yakni Agustus-Oktober 2021.

Jalur kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk PTN lewat jalur mandiri.

"Tapi batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN," ucap dia.

Jalur yang ketiga, yakni bila calon mahasiswa ingin masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga bisa memperoleh KIP Kuliah.

Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi Jangan Tolak Mahasiswa Pemegang KIP Kuliah

"Untuk jalur yang ketiga ini, batas waktu pendaftaran KIP Kuliahnya di Oktober 2021," sebut Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com