Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Program SMK Pusat Keunggulan demi Peroleh Lulusan Terbaik

Kompas.com - 17/03/2021, 22:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar episode kedelapan: SMK Pusat Keunggulan.

Program SMK Pusat Keunggulan merupakan perwujudan visi Presiden Joko Widodo terkait pembenahan pendidikan vokasi sebagai strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Baca juga: Mendikbud Dorong Kesetaraan Gender Lewat Peran Guru Perempuan

"SMK Pusat Keunggulan merupakan terobosan yang ditujukan untuk menjawab tantangan dalam rangka pembenahan kondisi SMK agar semakin sejalan dengan kebutuhan dunia kerja," ucap Mendikbud Nadiem Makarim dalam keterangan resminya, Rabu (17/3/2021).

Dia mengaku, program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha.

Nantinya bisa melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja.

Sekolah yang terpilih dalam program SMK Pusat Keunggulan diharapkan menjadi rujukan serta melakukan pengimbasan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja SMK di sekitarnya.

"Untuk mencapai visi itu, keselarasan antara SMK Pusat Keunggulan dengan dunia kerja tidak hanya diwujudkan melalui MoU saja, tetapi harus berlangsung secara mendalam dan menyeluruh," jelasnya.

Upaya mewujudkan keselarasan antara SMK dengan dunia kerja dapat ditempuh melalui pemenuhan delapan aspek link and match.

Pertama, kurikulum disusun bersama sejalan dengan penguatan aspek soft skills, hard skills, dan karakter kebekerjaan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Kedua, pembelajaran diupayakan berbasis project riil dari dunia kerja (project based learning) untuk memastikan hard skills, soft skills, dan karakter yang kuat.

Ketiga, peningkatan jumlah dan peran guru/instruktur dari industri maupun pakar dari dunia kerja.

Baca juga: Mendikbud: Pemda Masih Banyak Belum Percaya Program PPPK

"Meningkat secara signifikan sampai minimal mencapai 50 jam/semester/program keahlian," tegas Mendikbud.

Keempat, praktik kerja lapangan/industri minimal satu semester.

Kelima, bagi lulusan dan bagi guru/instruktur sertifikasi kompetensi harus sesuai dengan standar dan kebutuhan dunia kerja.

Keenam, bagi guru/instruktur perlu ditekankan untuk memperbarui teknologi melalui pelatihan secara rutin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com