Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Kompas.com - 17/03/2021, 11:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak masa kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah dipimpin oleh 7 presiden. Dua diantaranya yakni Soekarno dan Soeharto dengan masa jabatan presiden yang cukup lama.

Presiden Soekarno menjabat sebagai presiden di periode 1945 hingga 1967 atau selama 22 tahun. Sedangkan Presiden Soeharto menggantikan Soekarno hingga kemudian lengser pada tahun 1998.

Saat ini, pemilihan presiden dilakukan dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang diadakan lima tahun sekali. Namun belakangan ini, wacana masa jabatan presiden 3 periode kembali muncul.

Baca juga: Guru Besar IPB Temukan Formula Minuman Penurun Gula Darah

Menanggapi hal tersebut, Pakar Politik Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Abdul Gaffar Karim menilai, masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” Kata Abdul Gaffar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Kekuasaan tidak boleh ada di satu tangan

Menurut Abdul, dalam dunia demokrasi modern telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja.

Adanya pembatasan tersebut, sambung Abdul, mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan. Tetapi harus menyebar seluas mungkin.

Baca juga: Pakar Nyamuk IPB: Nyamuk Masih Jadi Pembunuh Nomor Satu di Dunia

Oleh sebab itu, dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin. Misalnya melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala. “Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” terang Abdul.

Dua jenis pembatasan kekuasaan

Abdul mengungkapkan, ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik.

Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.

Sedangkan pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. Kendati demikian, pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama. Sebagai contoh, penguasa aktif diharapkan tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. Meski hal itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati di demokrasi modern,” papar dosen Fisipol UGM ini.

Baca juga: Penyebab Banjir di Jabar, Begini Kata Pakar Hidrologi Unpad

Masa jabatan 3 periode timbulkan permasalahan baru

Jika masa jabatan presiden 3 periode benar-benar diwujudkan, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan, hal itu akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi bangsa Indonesia.

Sebab semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat. Dengan begitu menjadikan kekuasaan menjadi lebih absolut.

“Kalau sampai 3 kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” beber Abdul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com