Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Kemendikbud Mulai Disalurkan 11 Maret, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 11/03/2021, 20:35 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bahwa bantuan kuota data internet pada 2021 kembali digulirkan.

Hal itu diungkapkan Mendikbud pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 secara daring melalui kanal Kemendikbud beberapa waktu lalu.

Menurut Nadiem, penyaluran kuota Kemendikbud untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan.

Bantuan kuota internet itu berlaku selama 30 hari sejak kuota Kemendikbud diterima. Artinya, bantuan kuota internet mulai digulirkan pada Kamis (11/3/2021) hari ini.

Baca juga: Mendikbud: Kabar Gembira, Bantuan Kuota Internet Bisa Akses Semua Laman

Adapun besaran volume kuota internet:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB/bulan

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB/bulan

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB/bulan

4. Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan

Bisa akses semua laman

Tahun ini, kuota Kemendikbud merupakan kuota umum dan bisa mengakses laman maupun aplikasi apa saja.

Hanya saja, ada beberapa pengecualian. "Kecuali aplikasi aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi permainan dan juga sosial media," tegas Mendikbud.

Untuk beberapa situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu antara lain Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok.

Meski demikian, hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat terutama untuk menunjang pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring.

"Tapi kabar gembiranya, karena kuota umum, maka Youtube bisa digunakan. Karena kami mendengar dari banyak guru dan murid, bahwa materi pembelajaran banyak dari Youtube juga," ungkap Nadiem.

Dengan begitu, penggunaannya akan jauh lebih fleksibel meskipun jumlah volume internet tidak sebesar sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com