Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Polemik Aturan Miras, Banyak Sisi Negatifnya

Kompas.com - 02/03/2021, 10:27 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada kebijakan baru yang dilakukan Pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri minuman keras (miras) atau investasi miras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara secara terbuka.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Baca juga: Pakar Linguistik UGM: Kemampuan Siswa Menurun Selama Belajar Daring

Tuai pro dan kontra

Kebijakan ini jelas menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini. Dengan alasan, banyak sisi negatifnya yang akan muncul dibanding sisi positifnya.

Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Hempri Suyatna, menilai kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat.

"Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi miras lebih luas dan masif, sehingga konsumsi miras di kalangan masyarakat semakin meningkat. Justru dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja," kata Hempri dilansir dari laman resmi ugm.ac.id.

Perpres kebijakan investasi miras ini, menurut tim ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) ini memang membuka paradigma investasi. Memang akan ada nilai ekonomi yang besar.

Namun, kebijakan ini tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap jangan sampai kebijakan ini memberikan ruang bagi pemilik modal tertentu untuk mengabaikan aspek moral dan etika yang selama ini tetap dipertahankan di masyarakat.

Dusulkan agar perpres dicabut

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menarik kembali kebijakan soal investasi miras di empat provinsi ini demi menjaga moralitas masyarakat. "Presiden Joko Widodo sebaiknya menarik Perpres ini demi moralitas," katanya.

Bagi Hempri, melegalkan miras dengan alasan membuka keran investasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kuranglah tepat.

Baca juga: Pakar UGM: Polisi Virtual Harus Netral dan Objektif

Sebab, menurutnya pemerintah bisa mengalihkan pada investasi yang lain yang tak kalah menguntungkan. Misalnya, pengelolaan pertanian dan produk UMKM di daerah. "Banyak ruang yang bisa dilakukan daripada legalisasi soal miras," paparnya.

Lebih jauh Hempri mengkhawatirkan apabila kebijakan investasi miras ini tetap dipaksakan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Baik konflik horizontal antar masyarakat maupun konflik vertikal dengan pemerintah.

"Apalagi benturan dikaitkan dengan konteks agama, halal dan haram. Potensi rawan konflik sangat besar sekali. Sekali lagi, Perpres ini lebih banyak negatifnya daripada sisi positifnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com