Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Dikti: Ada Bantuan Dana PJJ bagi Kampus lewat 7 Cara Ini

Kompas.com - 26/02/2021, 19:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) membuka kembali kesempatan bantuan dana Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tahun 2021, bagi kampus se-Indonesia.

Melalui surat resmi Nomor : 0825/E2/TU/2021 dari laman resmi Ditjen Dikti, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi mengatakan bantuan ini pemanfaatan teknologi selama perkuliahan daring.

"Perguruan tinggi harus berinovasi dalam pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi di era sekarang seperti pemanfaatan pembelajaran jarak jauh (daring)," ujarnya.

Ia mengatakan, digitalisasi seperti saat ini seharusnya mampu mencetak generasi yang kompeten dan sesuai jaman.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Aris juga menyampaikan jika program ini sebagai realisasi link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan serapan tenaga kerja sesuai progam Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka.

"Salah satu kebijakan, terkait dengan kegiatan pembelajaran pada perguruan tinggi yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil sks di luar program studi selama tiga semester yang dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam kampus pembelajaran di luar kampus," ujarnya.

Untuk pendanaan, besar bantuan dana Penyelenggaraan PJJ di perguruan tinggi, yaitu maksimal Rp 50 juta per perguruan tinggi.

Baca juga: Ikut Kampus Mengajar, Mahasiswa Dapat Uang Saku Bulanan dan Bantuan UKT

Adapun syarat bagi kampus agar bisa memperoleh bantuan dana sebagai berikut:

1. Khusus bagi program studi akademik yang memiliki akreditasi B atau C, dan pada Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi AIPT maksimal B.

2. Program studi yang diusulkan di bidang Pendidikan Akademik.

3. Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi.

4. Perguruan Tinggi yang mengusulkan proposal adalah di bawah Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping.

Baca juga: 25 Perguruan Tinggi Negeri Terbaik Indonesia Versi 4ICU UniRank 2021

6. Program Studi pengusul diwajibkan mempunyai mitra kerja sama pelaksanaan PJJ dari PT lain, diutamakan yang wilayah 3T dan/atau Indonesia Timur.

7. Perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 proposal dari program studi yang dimandatkan.

Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, batas akhir pengumpulan proposal tanggal 12 April 2021 pukul 10:00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com