Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Satu Syarat Ini agar Guru Bisa Terima Vaksin Covid-19

Kompas.com - 25/02/2021, 07:38 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Setelah para guru di DKI Jakarta mengawal vaksinasi pada Rabu, (24/2/2021), kini pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia bisa juga mendapat vaksin Covid 19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan prioritas vaksinasi covid-19 untuk tenaga kependidikan dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau RA dan sederajat, Sekolah Luar Biasa (SLB), lalu Sekolah Dasar (SD) hingga MI.

Kemudian, SMP atau MTs sederajat dan SMA/SMK/MA sederajat. Menurut dia, siswa pada jenjang ini menemui kendala dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Harapannya, guru pada tiga jenjang tersebut bisa segera disuntik vaksin. Setelah itu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa segera dilakukan.

Baca juga: Nadiem Makarim: Guru Honorer Juga Peroleh Vaksin 2 Kali

Melansir dari Instagram Kemendikbud, sebelum menerima vaksin para tenaga kependidikan harus tahu jika PTK yang berhak mendapat vaksin hanyalah yang terdata di Kemendikbud.

"Seluruh PTK akan mendapat vaksinasi. Vaksinasi bagi PTK seluruh jenjang pendidikan di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun nonformal dan pendidikan keagamaan, akan dimulai tepat pada 24 Februari 2021 dan akan diberikan secara bertahap," begitu bunyi petikan dalam postingan Instagram.

Tak cuma guru di tingkat PAUD hingga SMA, PTK Pendidikan Tinggi tak luput juga mendapat jatah vaksinasi secara bertahap.

Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksinasi. Jadwal dan lokasinya, akan diinformasikan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kemenag masing-masing daerah.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Lalu, apa syaratnya agar para guru dan tenaga pendidik bisa mendapat vaksin? berikut syaratnya:

1. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah.

2. Jika PTK tidak terdaftar, dapat menyertakan surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Pendidikan dan membawa surat ke lokasi vaksinasi.

Kemenkes berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK.

Hingga kini, melansir dari laman resmi Kemendikbud penyelenggaraan vaksinasi perdana bagi PTK hari ini terbagi ke dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama sebanyak 200 sasaran, gelombang 2 sebanyak 150 sasaran, dan gelombang 3 sebanyak 300 sasaran.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Adapun daftar PTK yang mengikuti vaksinasi yaitu PAUD berjumlah 50 orang, SD berjumlah 90 orang, SMP berjumlah 70 orang, SMA berjumlah 111, SMK berjumlah 50 orang, SLB berjumlah 25 orang, madrasah berjumlah 50 orang.

Lalu, PTK di pendidikan tinggi berjumlah 130 orang, kesetaraan berjumlah 24 orang, organisasi profesi guru berjumlah 50 orang.

Targetnya pada bulan Juni nanti vaksinasi untuk lima juta guru, tenaga pendidik dan kependidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com