Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Ini Buka Lowongan Magang untuk Siswa SMK hingga Mahasiswa

Kompas.com - 10/02/2021, 11:03 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indonesia Asahan Aluminium sedang membuka kesempatan berkarier bagi mahasiswa dan siswa SMK untuk magang.

PT. Inalum membagi dua program magang yang bisa dipilih. Pertama, Program On The Job (OJT) SMK, lalu yang kedua yakni Program On The Job (OJT) Mahasiswa.

Dilansir dari laman instagram @Inalum, program magang ini dibuka 5 Februari 2021 dan akan ditutup 14 Februari 2021 mendatang. Masih ada kesempatan empat hari lagi bagi para pendaftar untuk segera merampungkan persyaratan dari PT. Inalum.

Baca juga: Dibuka, Magang Bakti BCA 2021 untuk Lulusan SMA/SMK-D3

Program on the job (OTJ) SMK

Persyaratan :

1. Calon Peserta dipilih oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal masing-masing.

2. SMK yang dapat mengirimkan Calon Peserta dalam program merupakan SMK yang berlokasi di sekitar Lokasi Operasi perusahaan.

3.Penyelenggara Magang akan melakukan seleksi administrasi terhadap Calon Peserta yang diajukan oleh masing-masing SMK dengan tetap mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan Calon Peserta dengan lingkup pekerjaan di Seksi Penempatan serta ketersediaan fasilitas yang ada di perusahaan.

4. Kepesertaan penyandang disabilitas disesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja di Seksi Penempatan.

5. Peserta belum pernah mengikuti program Magang apapun di perusahaan.

Baca juga: BCA Buka Beasiswa Penuh Kuliah Bisnis Perbankan untuk Lulusan SMA-SMK

6. Peserta sehat secara jasmani dan rohani.

7. Penyelenggara Magang dapat membatalkan status kepesertaan Peserta magang apabila Peserta terbukti melakukan salah satu hal berikut:

  • Perbuatan asusila 
  • Perkelahian fisik
  • Tindakan kriminal termasuk namun tidak terbatas pada mencuri
  • Mengonsumsi dan/atau terlibat dalam aktivitas perdagangan narkotika dan obat terlarang
  • Secara sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan yang mencederai fisik orang lain dan/atau mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan terhadap perusahaan
  • Melanggar peraturan perusahaan, melanggar Perjanjian Pemagangan
  • Tidak masuk bekerja di Seksi Penempatan tanpa pemberitahuan selama 3 (tiga) hari
  • Kinerja yang berdasarkan observasi Penyelenggara Magang dianggap berada di bawah kualitas kerja yang diharapkan.

8. Status sebagai Calon Peserta tidak menjamin status kepesertaan dalam program Magang di perusahaan. Keputusan final dalam menentukan

9. Peserta Magang berada pada Penyelenggara Magang.

Baca juga: Beasiswa Penuh S1 Singapura Dibuka, Biaya Hidup Rp 68 Juta Per Tahun

Program on the job (OJT) Mahasiswa

Persyaratan :

1. Calon Peserta merupakan mahasiswa aktif yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal “B” dan Departemen/Jurusan yang juga terakreditasi minimal “B”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com