Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Dibuka, Rekrutmen Perwira TNI Susgakes bagi Lulusan D3/S1

Kompas.com - 06/01/2021, 04:55 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI segera membuka rekrutmen TNI TA 2021. Kali ini infonya ialah dibuka penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier TNI TA 2021 Khusus Tenaga Kesehatan (Susgakes).

Rekrutmen TNI ini tentu dalam rangka pemenuhan tenaga ahli pada organisasi TNI. Maka Mabes TNI membuka kesempatan kepada mahasiswa-mahasiswa terbaik dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Tentu dengan jurusan/program studi yang dibutuhkan TNI/Angkatan, untuk menjadi calon Perwira Prajurit Karier melalui program Mahasiswa Beasiswa TNI.

Adapun info yang dilansir dari laman Rekrutmen TNI ini dibuka bagi lulusan D3 atau S1, serta S1 Profesi.

Baca juga: 4 Lowongan Lulusan SMK Minggu Pertama Januari 2021

Pendaftaran

Untuk pendaftaran dimulai 12 Januari - 26 Februari 2021.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

6. Berumur setinggi-tingginya :

  • 26 tahun bagi yang berijazah D3.
  • 30 tahun bagi yang berijazah S1.
  • 32 tahun bagi yang berijazah S1 Profesi.

7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi A:

  • 2,80 bagi yang berijazah S1 dan S1 profesi.
  • 2,70 bagi yang berijazah D3.

8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi B:

  • 3,00 bagi yang berijazah S1 dan S1 profesi.
  • 2,90 bagi yang berijazah D3.

9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi B).

10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi B).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com