KOMPAS.com – Bagi pelajar dan mahasiswa DKI Jakarta yang merupakan peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2020, pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (5/1/2021).
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” tulis akun Instagram Disdik DKI, Selasa (5/1/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui Program KJP Plus.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
1. 5 Januari 2021
SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000 per bulan.
2. 5 Januari 2021
3. 5 Januari 2021
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 3 Dosa di Sekolah yang Tidak Boleh Ditoleransi
Para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memperhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi, dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
4. Tunda ke ATM dan kantor layanan bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.