Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UNS: Kami Tidak Komersialisasi Kampus

Kompas.com - 02/01/2021, 07:06 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho menjawab isu tentang komersialisasi kampus setelah ditetapkannya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). 

Jamal menyatakan, UNS sebagai institusi pendidikan negeri punya tanggung jawab dalam memberikan kesempatan dan perhatian bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu untuk kuliah.

Baca juga: Pakar UNS: Sektor Pariwisata Akan Menggeliat pada 2021

"Kalau melihat ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen," ucap Jamal melansir laman UNS, Sabtu (2/1/2020).

Dia menyebutkan, setiap mahasiswa yang telah memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS.

Fasilitas itu meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup.

Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, dia meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan ke UNS.

Hal itu, bilang dia, tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin keterbukaan penyaluran KIP-K dan integritas institusi.

"Sejak masuk bahkan biaya penerbangan dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai, diberikan. Kalau S1, dari semester 1–8 itu free sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya," tegas dia.

Biaya kuliah tidak semakin besar

Dia menampik pandangan publik yang memandang jika status PTNBH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan semakin besar.

Baca juga: UNS Targetkan 2023 Masuk 500 Perguruan Tinggi Terbaik Dunia

Dia menjelaskan, UNS memiliki penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda di setiap jalur penerimaan mahasiswa baru, baik lewat SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri (SM).

Selain itu, UNS juga menerapkan penggolongan UKT kepada setiap mahasiswa baru berdasarkan Program Studi (Prodi) yang berbeda-beda.

Namun, dengan mempertimbangkan aspek perekonomian orangtua mahasiswa yang bersangkutan.

"Kalau SM itu dilegitimasi oleh PTN yang ada Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan besarannya berbeda-beda. Ada alternatif 1-4 dan yang 4 itu boleh nulis nominal SPI, dan tiap Prodi besarannya beda-beda," jelas Jamal.

Dia mengungkapkan, ada beberapa keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian, seperti pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.

Keringanan biaya UKT

Bahkan, sambung dia, UNS pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021 memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi ekonomi keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Setidaknya ada keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada 9.752 mahasiswa, dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp 37 miliar.

Baca juga: Dirjen Pendidikan Vokasi Dorong UNS Dirikan S2 Terapan

"Terdapat 3 kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com