Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dana KJP Plus Tahap II Bulan Desember 2020 Cair

Kompas.com - 11/12/2020, 08:31 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi pelajar DKI Jakarta penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2020, pencairan dana KJP Plus bulan Desember 2020 mulai dilakukan sejak kemarin, Kamis (10/12/2020).

Siswa dan orangtua diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi hari ini, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Desember 2020," tulis Disik DKI Jakarta.

KJP Plus sendiri merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Beasiswa SMP Cendekia Baznas Dibuka, Bebas Biaya Sekolah dan Hidup

1. SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.

4. SMK total bantuan RP 450.000/bulan.

"Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020," lanjut Disdik DKI Jakarta.

Baca juga: Jangan Lupa, Besok LTMPT Gelar Sosialisasi SNMPTN-UTBK-SBMPTN 2021

Tentang KJP Plus

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus, Disdik DKI Jakarta mengimbau para penerima agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.

2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com