KOMPAS.com – Bagi pelajar dan mahasiswa DKI Jakarta yang merupakan peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2020, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai Jumat (27/11/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: 30 Kampus Terbaik Indonesia Versi “QS Asia University Rankings 2021”
Jadwal pencairan dana
1. 27 November 2020
2. 27 November 2020
3. 27 November 2020
4. 27 November 2020
Baca juga: Kampus Swasta Terbaik Indonesia Versi “QS Asia University Rankings 2021”
Bagi para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.