Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Komisi X DPR Terkait Dibukanya Seleksi Guru PPPK

Kompas.com - 26/11/2020, 17:12 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sebelum peringatan Hari Guru Nasional 2020, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang pro terhadap guru. Terlebih dalam masa pandemi ini.

Diantaranya ialah kebijakan pemberian kuota bagi guru untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan pemberian bantuan subsidi upah bagi guru honorer.

Tak hanya itu saja, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengumumkan pembukaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 bagi guru honorer.

Tentu hal ini menjadi angin segar bagi para guru honorer untuk mendapat kepastian hidupnya di masa depan. Bahkan tak tanggung-tanggung, ada 1 juta formasi untuk menjadi guru PPPK melalui skema ini.

Baca juga: Guru Honorer Harus Hasilkan SDM Unggul, Simak Penjelasan Wapres

Lama mengajar guru honorer harus dipertimbangkan

Terkait rekrutmen guru PPPK di tahun 2021, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut positif. Karena mengingat dengan terdaftar menjadi PPPK, guru mendapatkan kepastian status, gaji, dan tunjangan, setelah bertahun-tahun tidak dimiliki sebagian besar guru honorer.

"Namun, ada beberapa catatan yang saya miliki terkait program tersebut," ujar Hetifah seperti dikutip dari laman DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Menurut dia, hendaklah seleksi tersebut tidak hanya berdasarkan pada tes kompetensi yang akan dilakukan, tapi juga mempertimbangkan pengabdian yang telah dilakukan.

"Misalnya, menjadikan pengalaman mengajar sebagai salah satu instrumen penilaian, dengan memberikan bobot lebih bagi mereka yang telah mengajar lebih lama," harapnya.

Baginya, ini akan menyeimbangkan aspek kompetensi dengan pengalaman dan memberikan reward bagi mereka yang telah mengabdi lebih lama, tentu tanpa mengorbankan standar kompetensi yang harus dimiliki.

Untuk itu, pendataan harus akurat. Dalam Dapodik, perlu juga disertakan lama mengajar seorang guru honorer.

Buka data tersebut kepada publik, agar masyarakat terutama sesama guru dapat saling mengawasi apabila ada data yang kurang akurat.

Dikatakan demikian, karena menurut Hetifah hal ini dapat mengurangi praktik-praktik kurang terpuji, seperti adanya fenomena guru honorer bodong atau titipan.

"Kita harus pastikan bahwa yang mendapatkan kesempatan tersebut adalah mereka yang berhak, mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik anak-anak bangsa. Kemendikbud juga harus menerapkan kriteria yang jelas terkait pengajuan guru oleh daerah," tandasnya.

Lebih jauh, Hetifah mengungkapkan bahwa kekurangan guru itu harus dilihat dari semua guru, temasuk guru swasta. Sebab, terdapat data-data yang menunjukkan bahwa sebenarnya secara rasio guru dan murid, jumlah guru secara nasional tidaklah kurang.

Hanya saja, masalah terletak pada distribusi yang tidak merata. Ini harus diperjelas, baik dari sisi jumlah maupun lokasi penempatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com