KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memperbolehkan belajar tatap muka di Tahun Akademik 2020/2021 atau awal Januari 2021. Meski diperbolehkan, tapi belajar tatap muka tidak diwajibkan kepada para siswa.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Belajar Tatap Muka, tapi Tidak Wajib
Kewenangan izin belajar tatap muka ada di tangan pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, dan orangtua. Ketiga komponen ini menjadi kunci utama, ketika sekolah di setiap daerah membuka kembali belajar tatap muka.
"Keputusan ada di Pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB Menteri lagi," kata Nadiem lewat konferensi pers secara daring, seperti ditulis Sabtu (21/11/2020).
Sebelum membuka belajar tatap muka, sekolah harus menyiapkan terlebih dahulu mulai dari sekarang hingga akhir 2020, sehingga proses belajar tatap muka akan berjalan baik ketika kembali di buka di tahun depan.
Nadiem menekankan, untuk memulai belajar tatap muka, sekolah harus memahami syarat, fokus, dan porsi siswa, dan ketentuan yang harus dijalankan. Tujuan pelaksanaan ini, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang masif saat sekolah dibuka kembali.
Belajar tatap muka di sekolah sudah diperbolehkan, hanya saja harus memenuhi beberapa persyaratan seperti di bawah ini.
Ada beberapa fokus-fokus yang harus dicermati, ketika pemda, komite sekolah, dan orangtua ketika memberi izin belajar tatap muka kepada anaknya.
Nadiem menyatakan, porsi siswa yang belajar tatap muka di sekolah sudah berbeda dengan keadaan normal seperti biasanya. Kini angkanya dibatasi menjadi 50 persen, dari total murid yang ada di kelas.
Ketentuan porsinya seperti di bawah ini:
Setelah membahas syarat, fokus, dan porsi belajar tatap muka di sekolah, kini harus memahami ketentuannya. Karena, kehidupan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, bagi siswa dan guru yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah, harus memahami beberapa ketentuan sebagai berikut ini:
Baca juga: Mendikbud: Keputusan Belajar Tatap Muka Semester Depan di Tangan Pemda dan Komite Sekolah
Jadi, bila telah mengikuti beberapa syarat, fokus, ketentuan, dan porsi seperti tertulis di atas. Maka, Pemda, komite sekolah maupun orangtua sudah bisa menentukan siswa atau anaknya bisa belajar tatap muka atau tidak di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.