Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikanot Iluni UI Gelar Forum Diskusi Mitigasi Hukum Notaris di Masa Pandemi

Kompas.com - 27/10/2020, 18:18 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FH-UI) dan Ikatan Kekeluargaan Alumni Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Ikanot FH-UI) menggelar forum diskusi grup sebagai bagian peringatan HUT FH-UI ke-96.

FGD mengangkat salah satu isu penting bidang hukum dan kenotarisan; “Perluasan tafsir 'Menghadap' dengan Menggunakan Sistem Audio Visual sebagai Mitigasi Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris di Masa Pandemi Covid-19” dan dilaksanakan secara daring, Senin (26/10/2020).

Acara ini diikuti oleh 340 peserta dari beragam profesi dan alumni dari beberapa fakultas hukum lainnya.

Ashoya Ratam, Ketua Umum Iluni FH-UI dalam sambutannya menyampaikan tidak ada sisi kehidupan yang tidak terdampak pandemi global Covid-19, termasuk bidang hukum.

"Dalam masa pandemi ini, regulator di antaranya Otoritas Jasa Keuangan sangat tanggap mengeluarkan peratiran dengan tujuan untuk tetap mendorong kegiatan dunia usaha secara keseluruhan, baik skala kecil, menengah, besar guna menghadapi ancaman perekomonian nasional dan menjaga stabilitas keuangan," ungkap Ashoya.

Salah satunya, sebutnya, pengaturan pertemuan pemegang saham yang dapat dilakukan secara daring atau elektronik guna tetap menjaga protol kesehatan sehingga perusahaan tetap dapat menggerakan roda perekonomian.

Demikian pula proses pengadilan di tingkat mahkamah agung dan juga badan peradilan telah memungkinkan proses dilakukan secara daring.

Ashoya berharap diskusi ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah, terlebih di masa pandemik, ada payung hukum yang dapat dijadikan landasan notaris dalam bekerja.

"Ketentuan yang diatur tetap perlu diatur dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan prinsip kepastian hukum," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Ingin Fakultas Kehutanan UGM Kembangkan Inovasi, di Antaranya Precision Forestry

Rekomedasi untuk pemerintah   

FGD Ikonat FH-UI ini menghadirkan berbagai pembicara utama, di antaranya:

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana FH-UI)
  • R. Narendra Jatna (Asisten Khusus Jaksa Agung)
  • Agung Iriantoro (Ketua Ikatan Kekeluargaan Notariat FH-UI)
  • Pieter Latumeten (Anggota Majelis Kehormatan Notaris)
  • Abdul Salam (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum UI)
  • Aulia Taufani (Ikatan Notaris Indonesia)
  • Barend Sluijter (Manager of Law Enforcement and Fighting Crime of the Ministry of Justice and Security of Netherlands).

"Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda diundang untuk dapat menyampaikan informasi berkenaan dengan praktik notaris yang berjalan di masa pandemi," jelas Ashoya lebih jauh.

Acara dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim. Ia menyatakan Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan sangat penting menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.

Hal ini mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris.

Secara khusus FGD menyorot makna “menghadap”, bagaimana hukum harus menyesuaikan diri dalam keadaan darurat seperti saat ini. Apakah frasa “menghadap” tersebut tetap harus dilakukan secara fisik, ataukah dapat dilakukan terobosan dengan menggunakan digital audio visual.

Baca juga: Dapat Kucuran Dana Hibah, Ini 20 Penelitian tentang Covid-19 dari Fakultas Kedokteran UI

Dari tema yang dibuat oleh panitia, tentunya ada pandangan yang searah dengan kondisi yang telah dijalankan di beberapa negara di Eropa, seperti juga Perancis.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar mewakili Menteri Hukum dan HAM berharap dari forum akan dapat menghasilkan rekomendasi terkait masukan kebijakan hukum terkait dengan Notaris menjalankan jabatannya.

Dalam konteks dari praktik di Belanda saat ini, menurut Barend Sluijter, Kerajaan Belanda telah menetapkan ketentuan yang bersifat sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman dan Keamanan perihal pandemi Covid-19.

Perangkat komunikasi audiovisual ini memungkinkan seorang Notaris untuk menetapkan identitas pihak-pihak pada akta.

Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyatakan sepakat jika ada perluasan tafsiran "menghadap", namun lebih jauh menegaskan hal tersebut harus diatur dengan menggunakan ketentuan yang setara dengan UUJN dan perlu ada kriteria yang rigid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com