Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra UU Cipta Kerja, Ini 7 Sikap Forum Rektor Indonesia

Kompas.com - 11/10/2020, 11:49 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menanggapi situasi nasional pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Forum Rektor Indonesia (FRI) menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.

FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

"FRI menghimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi," papar FRI dalam penyataan yang ditandatangani Ketua FRI Arif Satria dan Wakil Ketua Nasrullah Yusuf, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Asesmen Nasional Jadi Pengganti UN 2021, Ini 3 Aspek yang Akan Diuji

Pemerintah dan DPR agar terbuka

FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

FRI mengatakan akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final.

"Khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum," ujar FRI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

FRI memahami bahwa dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang per tahun dan adanya sekitar 5 juta pengangguran baru.

Baca juga: LPDP Tawarkan Beasiswa Penuh, Ini Ragam Pembiayaan yang Diberikan

Upaya mendorong investasi ini, lanjut FRI, perlu diikuti dengan penyederhanaan perizinan, penguatan dan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek.

"Di sinilah semangat perlunya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat dimengerti," tulis FRI.

Meski begitu, FRI mengatakan persoalannya ada pada banyaknya jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja, sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum.

FRI mengimbau, agar upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat.

Hal ini dinilai sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan.

Baca juga: Pakar UGM: UU Cipta Kerja Potensial Perluas Kesempatan Kerja

"Namun demikian, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi Covid-19. Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja bermunculan," imbuh FRI.

Terkait sejumlah aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut, berikut pernyataan lengkap yang diberikan FRI:

1. FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum. Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com