Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag: Santri Banyak Berkontribusi untuk Kemajuan Indonesia

Kompas.com - 01/10/2020, 13:52 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, santri banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hal itu dikatakannya jelang peringatan Hari Santri 2020, yang akan mengangkat tema "Santri Sehat Indonesia Kuat".

Hari Santri diperingati masyarakat Indonesia setiap 22 Oktober, sejak tahun 2015. Peringatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Baca juga: Kemenag Siap Alokasikan Dana Rp 36 Miliar untuk Santri Berprestasi

"Ada tiga alasan yang menunjukkan besarnya kontribusi santri kepada Indonesia," kata Zainud dalam siaran pers yang diperoleh media, Kamis (1/10/2020).

Alasan pertama, santri memiliki jasa besar dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Munculnya Resolusi Jihad yang kemudian melahirkan pertempuran 10 November 1945 adalah kontribusi nyata santri.

"Pemberian gelar waliyyul amri ad-dlaruri bi al-syaukah kepada Presiden Soekarno pada 1954 juga adalah kontribusi santri," jelas Zainut.

Alasan yang kedua, kata Wamenag, santri memiliki kontribusi besar dalam membimbing praktik keagamaan di masyarakat. Banyak santri yang menjadi pemimpin pada komunitas paling kecil di masyarakat, mulai dari imam mushalla dan masjid, pimpinan majelis taklim, dan lainnya.

"Ketiga, santri juga memiliki kontribusi besar terhadap pengarusutamaan wacana keagamaan yang moderat," tuturnya.

"Tampilnya santri dalam perebutan wacana keagamaan yang mengarah pada puritanisme agama yang membahayakan landasan negara, yaitu Pancasila, adalah bukti konkrit peran santri," tambah Wamenag.

Negara berikan akses yang luas ke santri

Lanjut dia mengatakan, lantas apa yang diberikan negara lewat Kementerian Agama (Kemenag) kepada para santri. Hal pertama, memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani para santri.

"Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan," ujar dia.

Hal kedua, negara membuka akses yang luas-luasnya kepada para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik.

"Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan," jelas dia.

Dia menambahkan, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap Pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendananaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.

Baca juga: Kemenag: Ilmu Pengetahuan Santri Tangkal Perubahan Sosial Keagamaan

"Regulasi turunan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan uji publik. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera disahkan, akan lebih bagus lagi bisa diundangkan bertepatan dengan Hari Santri di tanggal 22 Oktober," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com