Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI: Sejumlah Daerah Langgar Aturan Tatap Muka Tahun Ajaran Baru

Kompas.com - 14/07/2020, 16:44 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan mendapatkan laporan dari jaringan guru (FSGI) soal sejumlah daerah dan sekolah yang tak patuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen FSGI Satriwan Salim. Ia mengatakan, ada sejumlah daerah yang membuka sekolah walau daerah tersebut belum dinyatakan zona hijau.

"Ada juga daerah yang statusnya zona hijau tetapi dinas pendidikannya menginstruksikan untuk siswa SD dan SM tetap masuk, tak hanya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melainkan juga untuk seluruh siswa TK, kelas I-VI SD dan kelas VII-IX SMP," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Terkait Slogan Merdeka Belajar, Ini Tanggapan Kemendikbud

Masih ada sekolah dan daerah yang tak patuhi aturan

Satriwan mengatakan, ada sejumlah daerah dan sekolah yang melanggar aturan terkait pembukaan sekolah. Pertama ialah Kabupaten Simeleu, Aceh.

Menurut laporan jaringan guru FSGI di Aceh, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeleu menginstruksikan seluruh siswa masuk pada Awal Tahun Ajaran Baru, Senin 13 Juli 2020.

Instruksi wajib masuk sekolah ini tak hanya bagi siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tetapi juga untuk seluruh siswa TK, SD, SMP dan SMA.

Padahal, Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi Aceh telah memberikan instruksi agar sekolah-sekolah khususnya TK dan SD tak dibuka.

Menurut SKB 4 Menteri, meski berada di zona hijau, siswa masuk bertahap sesuai jenjang, SD pada September dan TK/PAUD pada November.

Baca juga: Lowongan Program Karier BCA, Dapat Uang Saku dan Jadi Pegawai Tetap

"Namun, yang terjadi di Simeleu seluruh siswa sudah masuk pada 13 Juli 2020," ungkap Satriwan.

Kedua, laporan datang dari jaringan FSGI di Kabupaten Pandeglang, Banten. Menurut data Gugus Tugas Covid-19, Pandeglang berada di zona kuning sehingga seharusnya siswa masih dilarang masuk tatap muka.

"Tapi kenyataannya sebagian besar sekolah SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang telah memulai pembelajaran, tak hanya untuk peserta MPLS tetapi juga untuk seluruh siswa lainnya," imbuh dia.

Kondisi ini, lanjut dia, disinyalir terjadi karena longgarnya instruksi dari Dinas Pendidikan setempat, yang tak dengan tegas melarang sekolah dibuka kembali di tahun ajaran baru.

Baca juga: Mendikbud Jelaskan 3 Fokus Penyederhanaan Kurikulum Selama Pandemi

"Semestinya Dinas Pendidikan merujuk dan mematuhi SKB 4 Menteri yang jelas-jelas melarang sekolah di zona selain hijau untuk membuka sekolah," papar Satriwan.

Pilihan Belajar Dari Rumah (BDR) atau PJJ, menurut dia, adalah opsi terbaik di tengah kondisi seperti ini. Sebab kesehatan dan keselamatan siswa dan guru adalah yang utama.

Berikutnya, Satriwan menyebut ada 2 SD dan 2 SMP di Kota Bekasi yang pada awal tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin tetap masuk meski berzona merah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com