Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Pemda Harus Maksimalkan Daya Tampung Sekolah

Kompas.com - 06/07/2020, 13:02 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 saat ini masih terus berlangsung. Karena itu, pemerintah meminta pada tiap daerah bahwa peserta PPDB harus mendapatkan tempat untuk belajar.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina M. Girsang.

Chatarina menyerukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal.

Baca juga: Kemendikbud: Pelatihan PembaTIK Level 1 bagi Guru Kembali Dibuka

"Kami pesankan ke semua Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, itu kewajiban Kepala Dinas mencarikan sekolah," ujarnya seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Senin (6/7/2020).

Siswa itu, tentu harus diterima sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Ini adalah bunyi dari Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan.

Pemda turut bertanggung jawab

Menurutnya, sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah (Pemda) turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya termasuk layanan pendidikan dan kesehatan.

"Kebijakan zonasi bertujuan untuk memperluas akses pendidikan. Hal ini juga untuk menyadarkan pemda agar mereka memastikan APBD-nya pada pendidikan menjadi prioritas utama. Jangan terima warga lain, jika warganya belum mengakses pendidikan 100 persen," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa zonasi terbukti membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi layanan pendidikan. Salah satunya dilihat dari adanya penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah.

Namun kenyataannya, anak-anak tidak mampu masuk ke sekolah yang mutunya tidak begitu bagus karena sekolah swasta yang bagus harganya mahal.

Adapula anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah justru harus bersaing untuk masuk ke sekolah negeri yang disubsidi pemerintah.

"Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat bantuan," imbuhnya.

Untuk sekolah swasta, Chatarina mengimbau agar mutu pembelajarannya ditingkatkan. Tujuannya, agar orang tua punya pilihan yang lebih banyak ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah.

Namun di sisi lain, anak-anak tidak mampu juga memiliki peluang lebih besar untuk dapat bersekolah di sekolah negeri.

Zonasi harus netral

Sementara itu Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Nisa Falecia Faridz menyambut baik saat Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi pada tahun 2017 lalu.

Bagi dia, kebijakan ini telah mengubah ketentuan siapa yang masuk ke sekolah negeri. Saat kebijakan ini baru diberlakukan, lebih dari 50 persen daerah tidak sesuai dengan filosofi pemerataan kesempatan pendidikan.

"Ada 50 persen yang melanggar apa yang diatur permendikbud tersebut. Kami lihat ini bentuk komitmen pemerintah untuk mengembalikan kebijakan yang berkeadilan di daerah," terangnya.

Baca juga: Orangtua, Ini Buku Saku Panduan Tahun Ajaran Baru dari Kemendikbud

Menurut Nisa, zonasi dalam PPDB bertujuan sebagai pemicu dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan. Ketentuan zonasi harus memenuhi dasar filosofi yang netral dan tidak berpihak pada kelompok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com