Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Orangtua Minta PPDB DKI Jakarta 2020 Diulang

Kompas.com - 27/06/2020, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah orangtua murid di Jakarta meminta pemerintah untuk mengulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.

Orangtua menilai pelaksanaan PPDB 2020 jalur afirmasi dan zonasi bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2019.

"Ulang PPDB DKI 2020. Jangan usia yang menjadi tolok ukur utama, tetapi jarak, nilai, usia seperti Permendikbud No 44 Tahun 2019 Pasal 25," kata Kristina dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Ia meminta pengulangan dan pembatalan hasil PPDB jalur afirmasi dan zonasi segera diputuskan sebelum pengumuman hasil PPDB jalur zonasi.

Muhammad Gazy, orangtua lainnya, menolak hasil PPDB 2020 karena menggunakan usia
sebagai seleksi dalam PPDB 2020. Ia menganggap seleksi usia adalah kesalahan fatal karena menghilangkan persaingan dalam konteks semangat belajar siswa yang akhirnya menghasilkan lulusan "asal lulus".

"Kami sebagai orangtua berharap batalkan PPDB DKI 2020, dan untuk diulang kembali. Untuk proses seleksi prioritas utama adalah nilai hasil belajar anak didik dan ini bersifat mutlak. Jarak rumah ke sekolah. Usia anak didik untuk SMA maksimal adalah 17 tahun dan SMP maksimal 14 tahun," kata Ade Purgataria dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi Diumumkan Hari Ini, Berikut Linknya

Proses PPDB 2020 DKI Jakarta jalur afirmasi dan zonasi menimbulkan polemik. Orangtua menganggap penggunaan umur untuk seleksi utama jalur afirmasi dan zonasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap merugikan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana secara terpisah mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.

Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.

"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).

"(Kemudian) sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," lanjut dia.

Nahdiana mengklaim sistem PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com