Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Boleh Dibuka saat Covid-19, Ini 4 Syarat Kata Mendikbud Nadiem

Kompas.com - 15/06/2020, 18:29 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan 85 kota/kabupaten di Indonesia boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/5/2020).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: 429 Kota/Kabupen di Indonesia Dilarang Membuka Sekolah

Nadiem mengatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Relaksasi kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini bersifat sangat konservatif dan cara terpelan untuk membuka sekolah.

Adapun jumlah 85 kota/kabupaten merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia. Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020.

Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau. Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan kedua, lanjut Nadiem, yaitu jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.

Ketiga pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

"Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka," tambah Nadiem.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Akan Umumkan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Minggu Depan

Persyaratan keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

"Sekolah tak bisa memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tak aman. Murid bisa belajar dari rumah," kata Nadiem.

Persyaratan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Penyusunan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri disusun berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan para ahli seperti epidemiolog, dokter, dan pihak-pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com