Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran IPDN 2020 Dibuka Senin 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kompas.com - 06/06/2020, 08:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan tanggal pendaftaran untuk sejumlah Perguruan Tinggi atau Sekolah Kedinasan untuk tahun ajaran 2020/2021, yakni 8-23 Juni 2020.

Salah satu Perguruan Tinggi atau Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran mulai Senin, 8 Juni 2020 ialah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Sekolah Kedinasan cukup banyak diminati oleh calon mahasiswa. Pasalnya, Sekolah Kedinasan yang berada langsung di bawah kementerian atau lembaga pemerintahan ini menawarkan ikatan dinas sebagai CPNS/PNS bagi para lulusan.

Baca juga: Daftar PTN Paling Diminati Peserta SBMPTN 2019

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2020.

Salah satu syarat yang diminta oleh IPDN kepada calon praja ialah bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Berikut rangkuman informasi pendaftaran IPDN 2020:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.

Baca juga: Link dan Cara Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020

Persyaratan khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato atau bekas tato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com