Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Tahun Ajaran Baru 13 Juli Bukan Berarti Belajar di Sekolah

Kompas.com - 04/06/2020, 14:44 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies juga membahas tentang mekanisme pembelajaran di tahun ajaran baru 2020/2021.

Ia menyebut, terkait dengan pendidikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dimulai dahulu.

Baca juga: Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020

"Kami di gugus tugas memutuskan bahwa belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, belum dimulai sampai kondisinya aman," imbuhnya.

Jadi, bila kondisi masih belum dianggap aman, lanjut Anies, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah masih belum akan dilakukan.

"Ini catatan ya, tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13, tapi itu adalah kalender akademik, bukan berarti kegiatan belajar di sekolah," terang Anies.

Jadi, tanggal 13 Juli 2020, lanjutnya, bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah.

Kerena itu, kata dia, jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah. Ini dua hal yang berbeda.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru Juli, Ikatan Dokter Anak: Kemungkinan Wabah Belum Teratasi

"Karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar mengajar baik di rumah maupun di sekolah," pungkasnya.

Anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesia

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya juga telah merilis anjuran terbaru mengenai Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.

Ada lima poin anjuran tentang proses belajar mengajar di masa pandemi, salah satunya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020.

IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan hingga Desember 2020.

Pembukaan kembali sekolah-sekolah, lanjut anjuran IDAI, dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

Berikut lima anjuran IDAI tentang kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com