Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait OTT, Mendikbud Nadiem: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Kompas.com - 22/05/2020, 13:15 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara tegas mengatakan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran korupsi yang terjadi di lingkungan Kemendikbud.

“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut," ujar Mendikbud Nadiem Makarim melalui rilis resmi, Jumat (22/5/2020).

Nadiem menegaskan, "setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik.

Penegasan ini disampaikan Mendikbud menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud pada Rabu, 20 Mei 2020.

Tingkatkan pengawasan

KPK dan Intjen Kemendikbud menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Mendikbud: Climate Change Jadi Masalah Utama ke Depan Manusia

 

Dalam operasi tangkap tangan ( OTT) itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 1.200 dollar Amerika Serikat dan Rp 27 juta.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, DAN ditangkap di Kompleks Kemendikbud, Rabu siang.

Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima informasi dari Itjen Kemendikbud bahwa bakal ada pemberian sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud. Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Mendikbud menyatakan Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

“Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” tutur Mendikbud.

“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” kembali Mendikbud menegaskan.

Pesan menjauhi KKN

Terkait operasi tangkap tangan, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

Atas dasar informasi itu, dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.

Baca juga: Kembali Sekolah Tahun Ajaran Baru, Mendikbud Nadiem: Itu Tidak Benar

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Nizam menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi. Ia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir.

“Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi," ujar Prof. Nizam.

Ia menambahkan, "dan (saya) selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih.” 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com