Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa PTN Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah

Kompas.com - 06/05/2020, 08:17 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membuat banyak keluarga kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan, termasuk kebutuhan untuk membayar biaya pendidikan.

Peduli dengan kondisi ini, pimpinan perguruan tinggi melalui wadah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyatakan rasa empati serta membuka diri dalam membantu para mahasiswa dan keluarganya yang terdampak Covid-19 melalui kebijakan perubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kebijakan terkait perubahan tertuang dalam Siaran Pers No. 052/SP/MRPTNI/V/2020 yang dirilis MRPTNI.

“Para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarga yang terdampak sumber perekonomiannya sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT,” tulis Ketua MRPTNI Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Selasa (5/5/2020), dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Universitas Pertahanan Buka Pendaftaran S1, Bebas Biaya Kuliah

Untuk itu, ada sejumlah perubahan kebijakan UKT yang dibuat untuk meringankan mahasiswa terdampak Covid-19, berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Lebih lanjut, MRPTNI menerangkan agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Penyesuaian UKT diserahkan ke Rektor

Namun, lanjut keterangan pers tersebut, perlu dipahami bahwa dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi pada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya.

Baca juga: Beasiswa S1 di Sekolah Tinggi Hukum, dari Biaya Kuliah hingga Hidup

Termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.

Sehingga, kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan di atas, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya.

Isu kuota hingga logistik untuk mahasiswa

Isu lain menurut MRPTNI perlu menjadi perhatian berkaitan dengan perkuliahan daring selama pandemi Covid-19 adalah peningkatan biaya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan dosen.

Untuk meringankan masalah tersebut, MRPTNI mengusulkan dilakukan Kerja Sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan internet dengan pedoman kebijakan pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing.

Rektor Universitas Sebelas Maret ini juga mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan logistik para mahasiswa asal daerah untuk dapat bertahan hidup di asrama atau tempat kos masing-masing selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Pakar UGM: Akhir Pandemi Covid-19 Mundur bila Masyarakat Nekat Mudik

“Diinstruksikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan intensif guna memastikan keselamatan mereka dan keterpenuhan kebutuhan pangan dan sosial mereka selama bertahan di tempat masing-masing,” ungkapnya.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi salah satu universitas yang berinisiatif memberikan bantuan logistik kepada mahasiswa yang kurang mampu atau terkendala mengakses logistik.

Awal April 2020, sekitar 850 paket bantuan logistik dibagikan setiap minggu berdasarkan pendataan dari Direktorat Kemahasiswaan.

“Bantuan logistik ini diberikan guna meringankan beban ekonomi, sekaligus mengatasi masalah keterbatasan akses logistik akibat banyak warung makan mulai tutup,” kata Rektor UGM Prof. Panut Mulyono, dilansir dari laman resmi UGM, Selasa (5/5/2020).

Untuk mendukung aktivitas belajar dan bekerja dari rumah, UGM juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 1 April 2020 terkait bantuan biaya pulsa atau data internet bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa setiap bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com