KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Jamal Wiwoho SH, MHum kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang baru. Adapun Surat Edaran Nomor: 13/UN27/SE/2020 isinya tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas di kampus UNS.
Sebelumnya, Rektor UNS mengeluarkan SE tentang kewaspadaan dini, kesiapsiagaan serta tindakan antisipasi pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UNS terhitung pada 16-28 Maret 2020.
"Ini sejak ada penetapan Kota Surakarta berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona pada tanggal 13 Maret 2020," ujar Rektor UNS Prof. Jamal kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020) malam.
Baca juga: Intip Kuliah Daring di UNS Pakai Spada UNS, Seperti Ini Modelnya
Namun, menyikapi perkembangan penyebaran wabah virus corona secara regional dan nasional maka Rektor UNS mengeluarkan SE yang baru.
Untuk kebijakan yang baru ini yakni pembatasan aktivitas di kampus UNS mulai 26 Maret - 30 April 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kegiatan Belajar Mengajar tetap berjalan dengan pola pembelajaran daring, yakni mahasiswa mengikuti proses kuliah daring atau online dari tempat tinggal masing-masing.
2. Seluruh pegawai UNS diupayakan melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing kecuali untuk:
3. Khusus pegawai Rumah Sakit dan Medical Center UNS, baik tenaga medis, paramedis dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja, dan akan diatur tersendiri oleh Direktur Rumah Sakit UNS.
4. Seluruh kegiatan yang bersifat non akademik untuk sementara waktu ditunda atau dijadwal ulang.
5. Akses masuk/keluar Kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh Petugas Satuan Pengamanan Kampus, dengan tetap mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan emergency.
6. Rektor atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada sivitas UNS atau pihak-pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pencegahan dan atau pengendalian Covid-19, mengharuskan mereka untuk masuk-keluar kampus.
7. Pimpinan unit kerja masing- masing wajib mengimplementasikan Surat Edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan.
Baca juga: K-SMART, Jargon UNS Waspada Virus Corona
"Keputusan ini akan kami tinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tingkat daerah maupun nasional," jelas Prof Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.