Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN Dibatalkan, Siswa Tetap Dapat Ijazah Asal...

Kompas.com - 25/03/2020, 15:41 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembatalan Ujian Nasional (UN)2020 tak ada kaitannya dengan ijazah maupun kelulusan siswa.

Nadiem menegaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini memang tak lagi menggunakan hasil nilai UN karena telah menggunakan sistem Zonasi maupun Jalur Prestasi yang menggunakan nilai raport hingga portfolio siswa.

"UN itu tidak ada dampaknya karena sekarang sudah ada zonasi, jalur prestasi, yang bukan menggunakan angka UN tapi angka rapor dan kombinasi antara aktivitas ekstrakulikuler siswa tersebut, termasuk lomba-lomba yang diikuti," kata Nadiem dalam jumpa pers secara online di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Karena tak menggunakan hasil UN, maka kelulusan nantinya akan ditentukan oleh Ujian Sekolah.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Totok Suprayitno mengatakan Ujian Sekolah yang dimaksud bisa berarti luas.

Baca juga: Tahun Depan UN diganti Asesmen Kompetensi Minimum, ini Contoh Soalnya

Ujian Sekolah, lanjut Totok, bisa tertulis, bisa portolio berupa nilai akademik, prestasi non akademik serta bentuk prestasi lain yang dimiliki siswa.

"Materi US itu merupakan wewenang sepenuhnya guru yang bersangkutan karena kelulusan siswa itu ditentukan oleh sekolah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh gurunya," kata dia.

Untuk pelaksanaannya sendiri, Totok mengatakan Ujian Sekolah bisa dilakukan secara online namun diperuntukkan bagi sekolah yang betul-betul siap.

"Enggak perlu dipaksakan. Jika sekolah memang belum siap mengadakan Ujian Sekolah, maka tidak perlu ada ujian sekolah," terang Totok.

Walau ujian dibatalkan, siswa dan orangtua diminta tak perlu khawatir tentang ijazah sebab siswa dipastikan akan tetap mendapatkan ijazah, hanya saja nantinya di dalamnya tidak ada nilai UN.

"Jadi, siswa akan menerima itu akan menerima ijazah nanti. Ada atau tidak UN, siswa tetap menerima ijazah akan tetap. Ijazah itu enggak ada lagi nilai UN," pungkas Totok.

Penentu kelulusan siswa SD hingga SMA

Walau tak ada UN, agar bisa lulus dan dapat ijazah, siswa tentu harus mencapai kriteria kelulusan yang diharapkan.

Aturan mengenai kelulusan sudah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).

Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan:

1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com