Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Unpad Berlakukan Pelayanan Akademik Online dan Larang Mahasiswa ke Kampus

Kompas.com - 21/03/2020, 18:36 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Padjajaran (Unpad) mengubah seluruh bentuk pelayanan akademik bagi dosen dan mahasiswa ke bentuk pelayanan online per tanggal 23 Maret 2020.

Kebijakan tersebut sebagai bentuk pencegahan eskalasi virus Corona di lingkungan (Unpad).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 216/UN6.WR2/TU/2020 yang ditandatangi oleh Wakil Rektor Bidang Sumber daya dan Keuangan, Ida Nurlinda.

Surat tersebut ditujukan untuk dekan, direktur, kepala satuan, kepala kantor, kepala pusat, dan kepala laboratorium sentral di lingkungan Unpad.

"Pimpinan Unit Kerja di Fakultas, Sekolah Pascasarjana, PSDKU Pangandaran, dan Program studi keperawatan di Garut mengkoordinasikan perubahan bentuk pelayanan akademik bagi dosen dan mahasiswa ke dalam bentuk pelayanan daring (remote working), dan meniadakan pembagian jadwal pelayanan tenaga kependidikan," demikian tertulis di surat edaran.

Baca juga: Akademisi Unpad Kupas Ragam Obat Tradisional di Naskah Sunda Kuno

Pihak Unpad juga meminta Pimpinan Unit Kerja di Fakultas, Sekolah Pascasarjana, PSDKU Pangandaran, dan Program studi keperawatan di Garut melarang mahasiswa untuk datang ke kampus dengan alasan apapun,kecuali atas izin tertulis dari Ketua Program Studi.

Direktur, Kepala satuan, Kepala kantor dan Kepala pusat di Rektorat dapat menyusun pembagian jadwal kerja bagi tenaga kependidikan, hanya untuk keperluan yang mendesak.

Unpad meminta seluruh pihak di lingkungan Unpad berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan gedung dan ruangan dalam keadaan terkunci, dan mendapatkan pengamanan yang diperlukan selama pelaksanaan pengurangan aktivitas kampus.

Kebijakan ini berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Unpad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com