Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Minta Mahasiswa yang Tinggal di Asrama dan Indekos untuk Pulang

Kompas.com - 14/03/2020, 10:40 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) meminta para mahasiswa Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Hal itu terkait implementasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 18 Maret dan antisipasi corona.

"Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing," tertulis dalam Surat Edaran Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan UI.

Rektorat UI meminta mahasiswa yang tak meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI dengan alasan tertentu untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas. Selanjutnya, pihak UI akan memantau kondisi mahasiswa selama tak pulang.

Sebelumnya, Rektorat UI memutuskan untuk mengubah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bentuk kuliah tatap muka menjadi PJJ sejak 18 Maret hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.

Baca juga: Antisipasi Corona, UI Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 18 Maret

Adapun PJJ yang dilakukan di UI berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19

Pihak Rektorat UI meminta pimpinan Fakultas dan Program Studi untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.

UI tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

Rektorat UI menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan; atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia yang diterbitkan pada Jumat (13/3/2020) dan ditandatangi oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com