Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar sebuah video di media sosial yang diklaim menyiarkan secara langsung eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sambo merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bekas Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks
Video yang diklaim menampilkan siaran langsung detik-detik eksekusi mati Ferdy Sambo di Nusakambangan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 59 detik pada 7 Maret 2023 dengan judul:
SIARAN LANGSUNG DARI NUSAKAMBANGAN, D3TIK2 £KS3KUS! SAMBO
Dalam thumbnail video terdapat gambar sejumlah polisi membawa senjata dan terdapat gambar Ferdy Sambo. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
DETIK2 EKSEKUSI SAMBO
DISIARKAN LANGSUNG DARI NUSAKAMBANGAN
Setelah ditonton sampai selesai, dalam video tersebut tidak terdapat klip yang menampilkan eksekusi mati Ferdy Sambo di Nusakambangan.
Sebagian besar klip menampilkan pendapat dari beberapa pakar hukum pidana mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo setelah divonis mati.
Salah satu klip yang menampilkan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho sama dengan video di YouTube Metro TV ini.
Dalam video tersebut Hibnu menjelaskan, Ferdy Sambo akan mengupayakan banding semaksimal mungkin sebab ia dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Menurutnya akan banyak perdebatan yang perlu dikaji oleh hakim sebelum memutuskan menerima atau menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Sementara itu narator dalam video hanya membacakan artikel di Kompas.com ini, berjudul
“Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari buat Putuskan Banding Usai Divonis Mati”.