KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Setelah vonis tersebut, muncul unggahan di media sosial yang mengeklaim Putri mencoba bunuh diri karena stres.
Dalam unggahan juga disebutkan bahwa nyawa Putri nyaris tidak tidak tertolong. Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.