Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat klaim bahwa Putri Candrawathi terancam vonis hukuman mati, menyusul suaminya, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Ferdy dan Putri dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim itu keliru.
Klaim soal Putri terancam vonis hukuman mati disebarkan di Facebook, salah satunya oleh akun ini.
Unggahan itu disertai narasi bahwa terpidana lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, telah membongkar hubungan terlarang antara Putri dan sopirnya, Kuat Ma'ruf.
Kemudian terdapat keterangan sebagai berikut:
DISEBUT 0T4K P£MBUNVH4N BRIG J, PUTRI C T£RANC4M V0N!S M4T! SUSUL SAMBO..
Adapun majelis hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Putri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Vonis terhadap Putri tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo yang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Sambo.
Sementara itu, setelah video disimak hingga tuntas, tidak terdapat narasi bahwa Putri terancam vonis hukuman mati.
Kemudian, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan klip yang menampilkan wawancara dengan Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E, sama dengan berita TVOne News.
Dalam wawancara tersebut Deolipa mengungkapkan dugaan soal motif pembunuhan Brigadir J adalah untuk menutup aib antara Putri dan Kuat. Dia juga berusaha mematahkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Kendati demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyayangkan soal tidak terungkapnya motif Putri sehingga harus membuat cerita yang menyesatkan dan membuat sang suami, Ferdy Sambo, menjadi marah dan terpicu untuk mengambil nyawa Brigadir J.
Klaim bahwa Putri Candrawathi terancam vonis hukuman mati adalah hoaks. Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri, lebih berat dari tuntutan JPU 8 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.