KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir j.
Vonis diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pada Senin (13/2/2023).
Istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Setelah vonis tersebut, muncul unggahan di media sosial yang mengeklaim Putri mencoba bunuh diri karena stres.
Dalam unggahan juga disebutkan bahwa nyawa Putri nyaris tidak tertolong. Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal upaya bunuh diri Putri Candrawathi muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 28 detik pada 18 Februari 2023 dengan judul:
NYARIS TAK TERTOLONG! PUTRI MENCOBA BVN#H DIR1 ??…
Pada thumbnail video terdapat gambar Putri mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Kemudian diberi keterangan demikian:
STRES DI VONIS 20 TAHUN PENJARA MENCOBA BUNUH DIRI, NYAWA PC NYARIS TAK TERTOLONG
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video itu tidak ditemukan informasi bahwa Putri mencoba bunuh diri.
Narator video justru membacakan artikel di Kompas.com ini. Artikel tersebut memuat pendapat ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel.
Reza menyebutkan, Sambo dan Putri harus diawasi selama dalam tahanan. Sebab, dikhawatirkan kondisi kejiwaan terguncang akibat vonis yang melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Reza, mengacu kepada hasil studi, tingkat bunuh diri di tahanan lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu beberapa klip dalam video pun tidak terkait dengan narasi soal upaya bunuh diri Putri.