Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Alternatif Kembalikan Kerugian Negara

Kompas.com - 14/01/2023, 19:03 WIB
Luqman Sulistiyawan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Namun, RUU yang diusulkan oleh pemerintah itu tak kunjung disahkan.

Selama ini mekanisme perampasan aset secara pidana masih memiliki keterbatasan dan lebih fokus pada pelaku, ketimbang mengejar aset hasil tindak kejahatan.

Hal ini membuat negara kerap mengalami kerugian secara finansial dalam berbagai kasus kejahatan yang ditangani.

Terkait kasus korupsi, berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun.

Sedangkan hukuman uang penggantinya hanya Rp 19,6 triliun. Di samping itu hukuman denda juga rendah, hanya berkisar Rp 156 miliar.

Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Cegah Pelaku Nikmati Hasil Kejahatannya

Koordinator Substansi Analisis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Azamul Fadhly Noor mengatakan, penegakan hukum di Indonesia untuk perampasan aset hasil kejahatan masih sangat terbatas.

Menurutnya, selama ini penyidikan terkait dengan kejahatan keuangan hanya berfokus pada kejahatan dan pelakunya saja.

"Padahal kejahatan sekarang ini bukan kejahatan seperti dulu. Kalau dulu yang dicuri ayam, mungkin naik kelas curi televisi, mobil. Sekarang yang dicuri luar biasa, proyek atau aset negara yang jumlahnya triliunan,” kata Azamul, dikutip dari tayangan podcast di YouTube PPATK Indonesia, Jumat (13/1/2023).

“Kalaulah orang itu kemudian bisa ditangkap dan dipenjara, pertanyaannya, bisa enggak aset yang dicuri itu diselamatkan? Ini yang menjadi kekhawatiran dari masyarakat kita,” tutur dia.

Azamul berpandangan, penegakan hukum untuk melakukan perampasan aset kerap kali kurang optimal karena terkendala kekurangan alat bukti.

Berdasarkan Pasal 183 KUHP, harus ada minimal dua alat bukti dan keyakinan dari hakim untuk menghukum seseorang.

Perampasan aset secara pidana tidak akan pernah cukup untuk mengambil alih keuntungan ekonomis yang didapat oleh pelaku kejahatan.

Sebab, prinsip utama perampasan pidana yakni harus terlebih dahulu mensyaratkan pembuktian kesalahan pelaku kejahatan supaya dapat merampas asetnya.

Sementara, banyak sekali kondisi yang tidak memungkinkan menyeret pelaku secara pidana. Seperti pelaku yang telah meninggal dunia, pelaku memiliki imunitas, dan pelaku yang menjadi buron.

Oleh sebab itu, kata Azamul, konsep civil forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture seharusnya bisa menjadi alternatif dalam perampasan aset hasil kejahatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[VIDEO] Narasi Keliru soal Perempuan Bikin Vlog Saat Tsunami di Taiwan

[VIDEO] Narasi Keliru soal Perempuan Bikin Vlog Saat Tsunami di Taiwan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Warga Palestina Rayakan Serangan Iran ke Israel

[HOAKS] Video Warga Palestina Rayakan Serangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
Manipulasi Video Kim Jong Un Mengeksekusi Mati Koruptor

Manipulasi Video Kim Jong Un Mengeksekusi Mati Koruptor

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Harga Elpiji 3 Kg di Kendal Mencapai Rp 70.000

[HOAKS] Harga Elpiji 3 Kg di Kendal Mencapai Rp 70.000

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Peluncuran Roket Ukraina, Bukan Serangan Iran ke Israel

[KLARIFIKASI] Video Peluncuran Roket Ukraina, Bukan Serangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Narasi Keliru soal Foto Kapal Perang Rusia Memasuki Laut Merah

[VIDEO] Narasi Keliru soal Foto Kapal Perang Rusia Memasuki Laut Merah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Warga Israel Panik akibat Serangan Iran

[HOAKS] Video Warga Israel Panik akibat Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] 'Drone' Tersangkut Kabel Listrik Tak Terkait Serangan Iran ke Israel

[KLARIFIKASI] "Drone" Tersangkut Kabel Listrik Tak Terkait Serangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
Fakta Serangan Iran ke Israel, Luncurkan 300 Drone dan 120 Rudal

Fakta Serangan Iran ke Israel, Luncurkan 300 Drone dan 120 Rudal

Data dan Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Kapal Rusia di Laut Merah | Serangan Rudal Iran

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Kapal Rusia di Laut Merah | Serangan Rudal Iran

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Polisi Lepaskan Anggota KKB yang Ditangkap TNI

[VIDEO] Beredar Hoaks Polisi Lepaskan Anggota KKB yang Ditangkap TNI

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Konten Tebak Angka Berhadiah Mobil

[HOAKS] Konten Tebak Angka Berhadiah Mobil

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Tentara China Mendarat di Manado

[VIDEO] Hoaks! Tentara China Mendarat di Manado

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Gibran Sudah Jadi Ulama dan Dapat Gelar Kiai

[VIDEO] Beredar Hoaks Gibran Sudah Jadi Ulama dan Dapat Gelar Kiai

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Penandatanganan Bukti Pelunasan Utang Indonesia ke China

[HOAKS] Penandatanganan Bukti Pelunasan Utang Indonesia ke China

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com