KOMPAS.com - Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi mengalami peningkatan. Data ini menurut pantauan Indonesia Corruption Watch atau ICW dalam semester I tahun 2022.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka dengan porensi korupsi mencapai mencapai Rp 33,665 triliun.
Datanya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, yang dipantau ICW periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dari hasil pantauan, terdapat total 1.387 kasus di tingkat penyidikan, tetapi aparat penegak hukum hanya mampu merealisasikan sekitar 18 persen dari keseluruhan jumlah kasus korupsi.
Baca juga: Tiga Modus Korupsi Paling Marak Menurut Data ICW Semester I 2022
ICW pun memberikan penilaian E atau sangat buruk terhadap kinerja penindakan korupsi di Indonesia. Itu adalah nilai yang sama dari tahun lalu.
Angka potensi kerugian negara meningkat Rp 6,8 triliun dalam satu tahun. Pada 2021, potensi kerugian negara akibat kasus korupsi diperkirakan mencapai sekitar Rp 26,8 triliun.
Korupsi yang merajalela menorehkan kerugian besar bagi negara, serta berimbas buruk kepada perekonomian masyarakat. Tercatat ada 188 kasus korupsi baru yang tercatat dalam setahun ini.
Salah satu contohnya, kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp 20 triliun.
"Jangan ditotal bundar ya karena beda-beda. Ada kerugian keuangan negara sekitar 6 triliun kemudian illegal gain sekitar 2,4 triliun atau berapa, kemudian ada perekonomian sekitar 10 sampai 12 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7/2022).
Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara, tersangka lainnya jajaran manajemen sejumlah perusahaan minyak sawit di Indonesia.
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Ini Deretan Kasus Korupsi dengan Angka Paling Fantastis
Contoh lainnya, kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 8,8 triliun.
Setelah menertapkan tiga tersangka mantan pejabat Garuda, Kejagung menambah daftar tersangka, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2004-2014 Emirsyah Satar (ES) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.