Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video beredar di Facebook yang membahas sengketa perdagangan nikel Indonesia dengan Uni Eropa dengan informasi yang keliru.
Klaim yang disertakan mengatakan, World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia mengirim ultimatum bahwa Indonesia harus membuka ekspor nikel mentah dalam 1 X 24 jam.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut perlu diluruskan.
Video sepanjang 10 menit 49 detik itu menampilkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sejumlah pertemuan, salah satunya pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Eropa Ursula Von Der Leyen.
Berbagai potongan video itu ditampilkan tanpa suara asli. Sementara narasi suara yang disertakan membahas sengketa kebijakan ekspor nikel Indonesia yang digugat Uni Eropa ke WTO.
Disebutkan bahwa seluruh delegasi Uni Eropa berpesta pora merayakan kekalahan Indonesia dalam sengketa kebijakan ekspor nikel mentah di panel WTO.
Dijelaskan juga bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memaparkan hasil panel WTO itu dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat, disebutkan bahwa kebijakan Indonesia membatasi atau menyetop ekspor nikel mentah dianggap melanggar aturan perdagangan internasional.
Laporan akhirnya akan didistribusikan ke seluruh anggota WTO pada 30 November 2022. Dinyatakan juga bahwa Presiden Jokowi mengatakan tak perlu takut akan keputusan WTO tersebut.
Dalam narasi suara maupun tulisn yang disertakan, terdapat klaim berikut:
baru saja WTO kirim ultimatum Untuk Buka Ekspor NIKEL Dalam 1x24 Jam, Presiden GAUNGKAN perlawanan
Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Indonesia sudah melarang ekspor nikel mentah sejak awal 2020, yang kemudian mendapat protes dari Uni Eropa.
Himpunan negara-negara Eropa itu melaporkan keberatan mereka ke WTO, hingga dilaksanakan serangkaian proses sidang. Hasilnya, diputuskan Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional berdasarkan sidang 17 Oktober 2022.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Namun, pihaknya menilai keputusan WTO itu belum memiliki kekuatan hukum yang memaksa Indonesia mengubah kebijakan ekspor nikelnya.