Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi perbincangan setelah memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena keterangan Susi yang berubah, majelis hakim sempat mengatakan bahwa Susi bisa diproses hukum jika masih berbohong.
Selain itu pengacara dari keluarga Brigadir J dan kuasa hukum Bharada E mengancam akan melaporkan Susi ke polisi terkait dugaan kesaksian palsu.
Kemudian, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim bahwa Susi telah dipenjara bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akibat kesaksian palsu.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut Susi telah dipenjara karena memberikan kesaksian palsu terkait pembunuhan Brigadir J dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 40 detik. Dalam thumbnail terdapat gambar Susi yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Dalam keterangan unggahan video itu tertulis demikian:
SYVKURIN -- BUNTUT K4SUS KETERANGAN P4LSU SUSI MER1NGKUK DI PENJ4RA BERSAMA PUTRI
Fakta mendasar yang perlu diketahui, sampai saat ini belum ada informasi kredibel bahwa Susi telah dipenjara karena memberikan keterangan palsu.
Setelah video yang beredar ditonton sampai selesai, juga tidak ditemukan narasi tersebut. Tidak ada kesesuaian antara judul dengan isi video.
Isi video lebih banyak menjelaskan tentang ancaman pidana bagi Susi yang diduga memberikan kesaksian palsu terkait kematian Brigadir J.
Video tersebut juga menampilkan pengacara Brigadir J dan Bharada E yang menilai bahwa Susi memberikan keterangan palsu.
Selain itu juga ditampilkan cuplikan video ketika Susi tengah dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Kompas.com memberitakan, Susi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.