Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang mengeklaim bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi kepada Australia karena penyadapan.
Narasi itu menyebut bahwa intelijen Australia telah menyadap Indonesia menjelang KTT G20.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Video yang beredar hanya berisi kumpulan potongan video dan klaim narator, tanpa ada bukti valid.
Video soal PBB menjatuhkan sanksi kepada Australia karena penyadapan, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut judul video yang diunggah pada Kamis (13/10/2022):
MENANGKAN INDONESIA PBB JATUHKAN SANKSI PADA AUSTRALIA PENYADAPAN INTELIJEN AUSTRALIA
"Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa pemerintah Australia memantau pembicaraan para pemimpin negara, termasuk Indonesia. Ini berarti, staf intelijen Australia memantau dan merekam pembicaraan para pejabat dunia menjelang penyelenggaraan KTT G20 di Indonesia," tutur narator dalam video.
Video tersebut berisi berbagai cuplikan pertemuan PBB yang menampilkan Menterli Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, hingga mantan Menlu Australia Marise Payne.
Potongan pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga muncul dalam video yang beredar.
Serupa dengan pola sebaran video hoaks di media sosial, video yang mengeklaim soal sanksi PBB berisi potongan video dan klaim yang diutarakan oleh narator.
Sedikitnya, terdapat tiga video berbeda yang ditampilkan dan semuanya tidak menunjukkan bukti adanya pemberian sanksi terhadap Australia.
Video yang menampilkan Sekjen PBB Antonio Guterres merupakan video ketika membahas genosida terhadap komunitas Rohingya di Myanmar.
Kanal YouTube TRT World pada 30 Agustus 2018, mengunggah cuplikan di mana Guterres mengenakan pakaian dan mengucapkan pernyataan yang sama dengan video yang beredar.
Dalam pertemuan PBB itu, tidak ada pembahasan atau keputusan mengenai sanksi terhadap Australia.