Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 17 Oktober 2022.
Meski belum ada putusan pengadilan terkait hukuman, namun di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati.
Bahkan baru-baru ini muncul narasi yang menyebutkan bahwa eksekusi mati Ferdy Sambo diambil alih oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Narasi yang menyebut bahwa eksekusi mati Ferdy Sambo diambil alih oleh TNI dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 35 detik. Klip dalam video tersebut memperlihatkan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjutak, dan keluarga Brigadir J.
Dalam keterangannya pengunggah menuliskan keterangan berikut :
UPDATE TERBARU MALAM INI !! EK5EKU5I DIAMBIL ALIH TN1 !! FS MEMBERONT4K DAN KAMARUDIN 4NC4M BEGINI.
Fakta mendasar yang perlu diketahui yakni Ferdy Sambo belum menjalani sidang, sehingga belum ada vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Diberitakan Kompas.com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM.
Bersama empat tersangka lainnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dengan demikian, narasi yang mengatakan bahwa eksekusi mati Ferdy Sambo telah diambil alih oleh TNI tidak benar atau hoaks.
Sementara itu dalam video yang beredar tidak ditemukan adanya informasi bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati oleh TNI.
Beberapa klip yang menampilkan pengacara dan keluarga Bridadir J identik dengan yang ada di Kompas TV ini dan ini.
Dalam video itu Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa keluarga Brigadir J siap bersaksi di persidangan Ferdy Sambo.
Sementara itu video yang menampilkan bibi Brigadir J, Rohanis Simanjutak mengungkapkan bahwa pihak keluarga Brigadir J tidak bisa menerima permintaan Ferdy Sambo.
Narasi yang menyebut eksekusi mati Ferdy Sambo diambil alih oleh TNI tidak benar atau hoaks.
Sampai saat ini Ferdy Sambo belum dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Briagdir J.
Ferdy Sambo sendiri dijadwalkan akan melakukan sidang perdana di PN Jakarta pada Senin (17/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.