Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia

Kompas.com - 11/10/2022, 12:38 WIB
Kristian Erdianto

Editor

KOMPAS.com - Hari Antihukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty diperingati setiap 10 Oktober.

Gerakan ini bermula dari pembentukan koalisi internasional menentang hukuman mati atau The World Coalition Against the Death Penalty pada 13 Mei 2022. Koalisi tersebut terdiri lebih dari 160 organisasi non-pemerintah (NGO) dari berbagai negara.

Pembentukan koalisi berdasarkan komitmen para penandatangan Deklarasi Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati yang digelar NGO Perancis, Together Against the Death Penalty (ECPM), di Strasbourg pada Juni 2001.

Baca juga: Kisah Omar Dhani Terseret G30S hingga Divonis Hukuman Mati

Tujuan koalisi yaitu untuk memperkuat upaya penghapusan hukuman mati secara internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, koalisi melakukan advokasi di berbagai negara yang masih menerapkan hukuman mati.

Di beberapa negara, koalisi berusaha mendapatkan pengurangan penggunaan hukuman mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan.

Pada 2003, koalisi menggelar Hari Antihukuman Mati Sedunia yang pertama. Inisiatif ini dilakukan lebih dari 180 organisasi maupun simpul gerakan lokal.

Selain itu, Hari Antihukuman Mati Sedunia didukung oleh Belgia, Kanada, Perancis, Italia, Meksiko, Komisi Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Uni Eropa. Sejak saat itu, 10 Oktober disepakati sebagai Hari Antihukuman Mati Sedunia.

Pada 2005, peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia mulai menyoroti tema tertentu setiap tahun. Tahun ini misalnya, koalisi mengangkat tema hukuman mati dan penyiksaan sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Kemudian pada 2007, Hari Antihukuman Mati diakui oleh Dewan Eropa dan Uni Eropa secara resmi. Saat ini koalisi telah menjadi bagian dari pertemuan besar abolisionis internasional yang diadakan setiap tiga tahun oleh Together Against the Death Penalty.

Penerapan hukuman mati di Indonesia

Indonesia menjadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Setidaknya terdapat 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan hukuman mati yakni makar, membunuh kepala negara, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia, dan memberikan pertolongan kepada musuh saat Indonesia dalam keadaan perang.

Ada pula pembunuhan terhadap kepala negara sahabat, pembunuhan yang direncanakan serta pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Penerapan hukuman mati juga diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pengadilan HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Narkotika.

Baca juga: Yasonna Salahkan Belanda Terkait Diterapkannya Hukuman Mati di Indonesia

Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang dirilis pada 10 Oktober 2022 menyebutkan, ada 31 vonis hukuman mati dalam kurun Oktober 2021 hingga September 2022.

Provinsi Aceh menjadi daerah dengan putusan hukuman mati terbanyak yaitu 7 vonis dengan 27 terdakwa. Mayoritas vonis dijatuhkan pada kasus tindak pidana narkotika.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

[HOAKS] Uang Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Terjadi pada 2019

[KLARIFIKASI] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Terjadi pada 2019

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bill Gates Melepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

[HOAKS] Bill Gates Melepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video WN China Tembakkan Senjata Api di Hadapan Sejumlah Orang di Sumut

[HOAKS] Video WN China Tembakkan Senjata Api di Hadapan Sejumlah Orang di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menara Eiffel Disorot Lampu Berwarna Bendera Israel pada 2023

[KLARIFIKASI] Menara Eiffel Disorot Lampu Berwarna Bendera Israel pada 2023

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pesawat Jatuh di Perairan Nagekeo NTT pada 22 April

[HOAKS] Pesawat Jatuh di Perairan Nagekeo NTT pada 22 April

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks! Foto Truk Pengangkut Senjata Iran Melintasi Perbatasan Suriah

INFOGRAFIK: Hoaks! Foto Truk Pengangkut Senjata Iran Melintasi Perbatasan Suriah

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Tol Bocimi Ambles karena Bencana Alam?

CEK FAKTA: Benarkah Tol Bocimi Ambles karena Bencana Alam?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Foto Keramaian di Bandara Israel Terjadi 2022, Bukan karena Eksodus Usai Serangan Iran

INFOGRAFIK: Foto Keramaian di Bandara Israel Terjadi 2022, Bukan karena Eksodus Usai Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru, Video Jokowi Mengancam Rakyat

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru, Video Jokowi Mengancam Rakyat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Gedung Terbakar di Israel akibat Serangan Iran

[HOAKS] Video Gedung Terbakar di Israel akibat Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
Terbongkarnya Buku Harian Palsu Hitler pada 1983

Terbongkarnya Buku Harian Palsu Hitler pada 1983

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Ayatollah Khamenei Jadi Sampul Majalah Forbes Edisi April 2024

[HOAKS] Ayatollah Khamenei Jadi Sampul Majalah Forbes Edisi April 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Genangan Air di Kereta Whoosh Bukan karena Kebocoran

[KLARIFIKASI] Genangan Air di Kereta Whoosh Bukan karena Kebocoran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Sistem Pertahanan Iran Jatuhkan Pesawat F-35 Israel

[HOAKS] Video Sistem Pertahanan Iran Jatuhkan Pesawat F-35 Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com