KOMPAS.com - Hari Antihukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty diperingati setiap 10 Oktober.
Gerakan ini bermula dari pembentukan koalisi internasional menentang hukuman mati atau The World Coalition Against the Death Penalty pada 13 Mei 2022. Koalisi tersebut terdiri lebih dari 160 organisasi non-pemerintah (NGO) dari berbagai negara.
Pembentukan koalisi berdasarkan komitmen para penandatangan Deklarasi Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati yang digelar NGO Perancis, Together Against the Death Penalty (ECPM), di Strasbourg pada Juni 2001.
Baca juga: Kisah Omar Dhani Terseret G30S hingga Divonis Hukuman Mati
Tujuan koalisi yaitu untuk memperkuat upaya penghapusan hukuman mati secara internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, koalisi melakukan advokasi di berbagai negara yang masih menerapkan hukuman mati.
Di beberapa negara, koalisi berusaha mendapatkan pengurangan penggunaan hukuman mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan.
Pada 2003, koalisi menggelar Hari Antihukuman Mati Sedunia yang pertama. Inisiatif ini dilakukan lebih dari 180 organisasi maupun simpul gerakan lokal.
Selain itu, Hari Antihukuman Mati Sedunia didukung oleh Belgia, Kanada, Perancis, Italia, Meksiko, Komisi Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Uni Eropa. Sejak saat itu, 10 Oktober disepakati sebagai Hari Antihukuman Mati Sedunia.
Pada 2005, peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia mulai menyoroti tema tertentu setiap tahun. Tahun ini misalnya, koalisi mengangkat tema hukuman mati dan penyiksaan sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Kemudian pada 2007, Hari Antihukuman Mati diakui oleh Dewan Eropa dan Uni Eropa secara resmi. Saat ini koalisi telah menjadi bagian dari pertemuan besar abolisionis internasional yang diadakan setiap tiga tahun oleh Together Against the Death Penalty.
Indonesia menjadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Setidaknya terdapat 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan hukuman mati yakni makar, membunuh kepala negara, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia, dan memberikan pertolongan kepada musuh saat Indonesia dalam keadaan perang.
Ada pula pembunuhan terhadap kepala negara sahabat, pembunuhan yang direncanakan serta pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Penerapan hukuman mati juga diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pengadilan HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Narkotika.
Baca juga: Yasonna Salahkan Belanda Terkait Diterapkannya Hukuman Mati di Indonesia
Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang dirilis pada 10 Oktober 2022 menyebutkan, ada 31 vonis hukuman mati dalam kurun Oktober 2021 hingga September 2022.
Provinsi Aceh menjadi daerah dengan putusan hukuman mati terbanyak yaitu 7 vonis dengan 27 terdakwa. Mayoritas vonis dijatuhkan pada kasus tindak pidana narkotika.