KOMPAS.com - Bangunan dengan gaya arsitektur lama itu masih berdiri kokoh di tengah Kampung Gendong, Kelurahan Sarirejo, Kota Semarang.
Nuansa klasik begitu terasa ketika berada di terasnya. Model pintu, jendela, sampai lantainya memberi kesan lawas pada gedung tersebut.
Gedung bercat putih itu konon menjadi saksi bagaimana sepak terjang anak muda bernama Semaoen dan organisasi Sarekat Islam Semarang.
Di tempat itu Semaoen banyak merancang gerakan maupun pemogokan buruh, hingga akhirnya bersama Alimin dan Darsono mencetuskan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Berpuluh-puluh tahun berlalu, beberapa masyarakat sekitar masih lekat dengan nama Semaoen ketika ditanya mengenai sejarah gedung Sarekat Islam Semarang. Konon bahkan katanya gedung itu pernah akan dibakar pada 1965.
"Dulu ceritanya pernah mau dibakar, karena PKI mungkin. Dulu kan Semaoen pernah di sini. Kalau cerita-cerita tentang Semaoen tahu. Dia tokohnya. Pinter bahasa Soviet," cerita Sulistiyo, warga Kampung Gendong.
Baca juga: Mengapa Hoaks dan Isu PKI Masih Laku untuk Propaganda Politik?
Kini, Gedung Serikat Islam Semarang dikelola oleh Yayasan Balai Muslimin. Biasanya bangunan ini digunakan untuk kegiatan masyarakat sekitar, termasuk kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun shalat Idul Fitri.
Siang itu, Kompas.com berkesempatan masuk ke dalam gedung tersebut setelah mendapat izin dari ketua RT setempat.
Gedung Sarekat Islam Semarang biasanya tertutup rapat ketika tidak digunakan untuk kegiatan, supaya tetap aman dan terawat.
Memasuki gedung tersebut, terdapat sebuah penanda yang menunjukkan bahwa itu adalah gedung Sarekat Islam. Tanda itu terdapat pada lantai tegel yang bertuliskan "SI".
Di sana juga terdapat sebuah mimbar yang konon katanya pernah digunakan Soekarno berpidato ketika berkunjung ke Semarang.
"Ini tembok, jendela sama pintu-pintu masih asli semua. Tiang-tiangnya juga masih asli. Biasanya digunakan warga untuk kegiatan, terutama kegiatan keagamaan," ujar Abidin, ketua RT di Kampung Gendong.
Baca juga: Kisah Omar Dhani Terseret G30S hingga Divonis Hukuman Mati