KOMPAS.com - Situasi politik di Indonesia mulai dinamis setelah sejumlah partai politik menentukan calon yang akan dimajukan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Saat ini, sudah ada dua parpol yang menentukan sikap, yaitu Partai Nasdem yang mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PSI dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Meskipun pemilu masih dua tahun lagi, namun ada baiknya kita mengetahui syarat apa saja yang diperlukan agar bisa mencoblos dalam Pemilu 2024.
Bagi pemilih pemula, yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun tentunya pemilu akan menjadi pengalaman politik baru untuk mereka.
Secara umum, tentu saja syarat yang harus dipenuhi adalah sah secara hukum sebagai warga negara Indonesia.
Lalu apa lagi yang diperlukan? Apa saja syarat untuk bisa menjadi pemilih pada Pemilu 2024?
Agar tidak menjadi korban hoaks, simak informasinya dalam paparan berikut ini: