Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perhatian publik. Selain karena kabar soal bermain judi di luar negeri, sampai saat ini Enembe belum kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enembe pun terancam dijemput paksa karena tidak kunjung datang ke Jakarta dan memenuhi panggilan KPK. Namun, baru-baru ini di media sosial muncul narasi bahwa Polri dan KPK sudah menjemput paksa Lukas Enembe. Setelah ditelusuri ternyata narasi tersebut keliru.
Narasi yang menyebutkan bahwa bahwa Lukas Enembe telah dijemput paksa oleh Polri dan KPK dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 17 detik. Dalam thumbnail video terdapat gambar Lukas Enembe yang menggunakan rompi tersangka KPK berwarna oranye.
Akun yang mengunggah video tersebut pun menuliskan keterangan berikut :
LUC4S ENEMBE TAK BERKUT1K POLRI & KPK AKHIRNYA JADI BEGINI
Sampai saat ini Enembe belum memenuhi panggilan KPK. Sementara Enembe telah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022 dan 12 September 2022. Namun ia tidak memenuhi panggilan itu.
Kemudian pada 26 September lalu, lagi-lagi Enembe tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Ali Fikri mengatakan, KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua. Dasar hukumnya adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Kendati begitu, sampai saat ini KPK belum melakukan penjemputan paksa kepada Enembe yang saat ini berada di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Diberitakan Kompas.com, pada Jumat (30/09/2022) lalu, Lukas mengungkapkan bahwa kondisinya belum membaik. Ia juga menyatakan belum dapat berbicara banyak. "Saya masih perawatan, belum bisa banyak bicara," kata Enembe di kediaman pribadinya.
Sementara itu, ratusan orang masih menjaga kediaman pribadi Lukas Enembe. Mayoritas massa merupakan masyarakat pegunungan yang kebanyakan adalah kerabat dari Enembe.
Elvis Tabuni, Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak, yang juga berada di kediaman Lukas Enembe, mendesak agar KPK tidak menjemput paksa Lukas Enembe. Elvis juga meminta KPK bisa memberikan izin kepada Lukas Enembe untuk mendatangkan atau mendatangi dokter pilihannya.