KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu program dari pemerintah untuk membantu mengatasi dampak ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut telah mulai disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada pekerja yang memenuhi syarat pada Senin (12/9/2022).
Mekanisme penyaluran BSU adalah ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sehingga, pekerja tidak perlu lagi mengisi formulir atau mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan.
Namun, belakangan ini beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang berisi permintaan pengisian data penerima BSU.
Pesan tersebut disertai tautan menuju Google Form yang berisi instruksi untuk mengisi data sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening bank.
Pesan yang beredar berbunyi sebagai berikut:
https://forms[dot]gle/xxxxxxxxxxxx
Silahkan untuk karyawan mengisi link formulir UPDATE NOMOR REKENING BANK HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN) untuk kami update di Sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah). Pengisian link update nomor rekening paling lambat kami terima tanggal 18 September 2022.
Untuk Karyawan yang sudah mempunyai nomor Rekening Bank HIMBARA dan sudah menerima BSU mohon tetap mengisi untuk kami update. Untuk penetapan penerima BSU yang menetapkan dari pihak KEMNAKER RI. Terimakasih
Informasi yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemenaker adalah hoaks.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Chairul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemenaker.
"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan cek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.